Kantor Jasa Akuntan merupakan badan usaha yang memberikan Jasa Pembukuan, Jasa Kompilasi Laporan Keuangan, Jasa Manajemen, Akuntansi Manajemen, Konsultasi Manajemen, Jasa Perpajakan, Jasa Prosedur yang Disepakati atas Informasi Keuangan, dan Jasa Sistem Teknologi Informasi. Kantor Jasa Akuntan (KJA) harus mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan diwajibkan untuk menjadi anggota dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebelum memberikan Jasa Akuntansi dan Pajak kepada publik. KJA Gunawan Consulting telah memiliki ijin dari KEMENKEU dengan No. 296/KM.1PPPK/2018.
Pengguna jasa KJA adalah orang pribadi atau perseorangan, Koperasi, Yayasan, Badan Hukum yang berbentuk persekutuan modal seperti PT yang tersebut dalam UU No 40 tahun 2008, serta persekutuan perdata CV, Firma dan badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah seperti BUMN, BUMD. Dalam memberikan pelayanan, KJA dapat memberikan pelayanan jasa diseluruh bidang usaha, baik perusahaan yang bergerak dalam bidang Jasa, Perdagangan dan Industri. Selain itu apabila dilihat dari skala usahanya, KJA juga dapat memberikan pelayanan mulai dari skala usaha Kecil, Menengah ataupun Besar atau dengan kata lain mulai dari UMKM sampai Korporasi.
Keuntungan menggunakan jasa KJA adalah 1) perusahaan atau orang pribadi dapat mempertimbangkan perlu tidaknya untuk merekrut karyawan/staff pada bagian Akuntansi sehingga mampu mengurangi biaya-biaya yang melekat padanya; 2) perusahaan akan lebih aman dan nyaman terhadap keakuratan laporan keuangan yang diterbitkan karena langsung dikerjakan oleh tenaga ahli yang profesional; 3) biaya yang dikeluarkan akan jauh lebih efisien dan hemat dibanding dengan luasnya
scope pekerjaan yang dilakukan; 4) kerahasiaan data perusahaan dapat lebih terjamin karena KJA terikat pada kode etik Profesi; 5) KJA bekerja secara profesional dan terlepas dari konflik kepentingan sehingga menghindarkan perusahaan dari hal-hal yang bersifat
fraud (kecurangan) dan pelanggaran kebijakan internal; 6) pada tingkat pemegang kebijakan, Pemilik Usaha maupun Direksi bisa lebih fokus untuk memikirkan Strategic Planning karena seluruh aspek laporan keuangan sudah di kerjakan secara sistematis, terukur dan memenuhi kepatuhan terhadap kebijakan Perusahaan maupun Standar Keuangan yang diterapkan; dan 7) perusahaan akan diberikan solusi yang mungkin dibutuhkan dalam bentuk
sharing knowledge, karena sebagai akuntan profesional, KJA memiliki para ahli di berbagai bidangnya.